Senin, 25 Januari 2010

Prahara Dokter Ahli Autis:: Polres Jaktim: Tindakan Kami Sah Sesuai Hukum


Jakarta - Andi Saputra - detikNews - Penghentian penyidikan terhadap laporan penganiayaan dr Rudy Sutadi dinilai telah sesuai prosedur hukum. Oleh karenanya, Polres Jaktim meminta majelis hakim PN Jaktim untuk menolak permohonan pra peradilan dr Rudy.
"Berdasar pasal 7 ayat (1) huruf I KUHAP, penyidik mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan," ujar kuasa hukum Polres Jaktim, AKP Sukamto, dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta, Jalan Ahmad Yani, Pulomas, Jumat, (22/1/2010).

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Prahara Dokter Ahli Autis:: Barang Bukti Hilang, Polisi Dipraperadilankan dan Dipidanakan


Jakarta - Andi Saputra - detikNews - Silang sengketa kasus dr Lucky vs dr Rudy seakan tak berujung. Kali ini, pihak dr Rudy Sutadi mencoba mencari keadilan dengan mempraperadilankan hilangnya alat bukti berupa hasil visum  oleh Polres Jakarta Timur (Jaktim).
Selain menggugat institusi, pihak dr Rudy juga mengadukan secara pidana mantan Kasat Reskrim Polres Jaktim, Kombes Tornagogo Sihombing dengan pasal penggelapan alat bukti dengan sengaja.

(Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Prahara Dokter Ahli Autisme:: Inilah Daftar 'Dosa' dr Rudy yang Diadukan dr Lucky


Jakarta - Andi Saputra - detikNews - Dokter ahli autisme Rudy Sutadi diadukan mantan istrinya dr Lucky Aziza Bawazier karena diduga melakukan berbagai pelanggaran pasal kejahatan. Meski telah diputus 4 kali, (3 putusan vonis penjara, 1 putusan vonis bebas), ternyata dr Lucky mengajukan laporan lainya.
"Empat perkara siap sidang," kata kuasa hukum dr Rudy Sutadi, Edy Halomoan Gurning dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2010).

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Prahara Dokter Ahli Autisme:: S & F Ada Hubungan Saudara dengan dr Lucky, Tapi Tak Intervensi Kasus

Jakarta - Nograhany Widhi K - detikNews - Pihak dr Lucky Aziza Bawazier mengakui hubungan kekerabatan dengan jenderal Polri berinisial S dan petinggi parpol berinisial F. Namun kedua orang kerabat dr Lucky itu tak pernah mencampuri kasus yang berkaitan dengan mantan suami dr Lucky, dr Rudy Sutadi.
"Ada hubungan (saudara) iya. Tapi apakah ada hubungannya dengan kasus ini, tidak. Apakah saya yang menghubungi, kenal dengan saya pun tidak," ujar kuasa hukum dr Lucky, Wirawan Adnan, ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/1/2010).

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

LBH Jakarta Bicara Prahara Dokter Ahli Autisme


Fotografer - Andi Saputra

LBH Jakarta menggelar jumpa pers kasus prahara dokter ahli autisme, Rudy Sutadi dan mantan istrinya dr Lucky Aziza Bawazier (LAB) di kantor LBH Jakarta. LBH Jakarta menuding ada oknum jenderal polisi dan petinggi partai besar yang bermain dalam kasus ini.  


(Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Prahara Dokter Ahli Autisme:: Pengacara dr Rudy Tuding Ada Jenderal dan Petinggi Parpol di Balik Kasus

Jakarta - Andi Saputra - detikNews - LBH Jakarta menuding ada oknum jenderal polisi dan petinggi partai besar yang bermain di belakang layar dalam prahara dokter ahli autisme, Rudy Sutadi. Kedua oknum tersebut masih keluarga dekat dari pelapor, dr Lucky Aziza Bawazier (LAB) dan masih aktif di institusinya masing-masing.
"Kita mencurigai keras kedekatan tersebut yaitu jenderal polisi inisial S yaitu hubungan ipar. Dan petinggi parpol inisial F yaitu hubungan sepupu," kata pengacara publik LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning, dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, (13/1/2010).

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Pernyataan Pers LBH Jakarta Terkait Kasus Dr Rudy Sutadi

Hukum Masih Menjadi Permainan
Lima tahun mendekam di balik jeruji besi guna menyelesaikan pemidanaan selama 13 tahun tidak membuat seorang ahli autis patah semangat, dia adalah Dr. Rudy Sutadi. Pemidanaan terus-menerus yang terjadi diawali pada tahun 2004. Semua tidak berhenti disitu, menurut gugatan Dr. Lucky yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, masih ada 15 laporan polisi lagi yang menunggu Dr. Rudy untuk dipenjarakan.
Apa yang terjadi di balik ini semua. Ada beberapa hal yang bisa kita analisa:
1.     Penghukuman atas pidana kedua dan ketiga adalah hal yang jarang sekali terjadi.
2.     Ada kejanggalan terhadap pelaporan-pelaporan tersebut.
3.     Adanya kedekatan pelaporan terhadap pihak yang memiliki kekuasaan.
Ketiga hal tersebut menjadi dasar bagi kami untuk menyatakan bahwa HUKUM MASIH DIPERMAINKAN. Patut dicurigai bersama bahwa MAFIA HUKUM sedang bekerja disini.

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

LBH Jakarta Gelar Jumpa Pers Kasus Dr Rudy : Ada Mafia Hukum Terlibat

[Jakarta - Paluhakim][FRD/MN] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar jumpa pers terkait kasus unik yang menimpa klien mereka, Dr Rudy Sutadi, di Gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2010) pagi.
LBH Jakarta, melalui pengacara publiknya, Edy Halomoan Gurning menduga, Rudy bisa dilaporkan ke polisi secara berkali-kali dan divonis di pengadilan berkali-kali hingga total hukuman 13 tahun penjara karena adanya mafia hukum yang terlibat.

  (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

LBH Jakarta: Ada Dugaan Kuat Mafia Hukum di Balik Kasus Dr Rudy Sutadi


[Jakarta - Paluhakim][Mikael Niman] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menduga kuat adanya mafia hukum di balik kasus yang menimpa dokter spesialis anak autis Dr Rudy Sutady. LBH Jakarta mendesak kepada Satuan Tugas Mafia Hukum agar mengusut kasus yang menimpa klien mereka, Rudy Sutadi.
Hal itu disampaikan Edy Halomoan Gurning, pengacara publik LBH Jakarta dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/1/2010).
"Kami  juga meminta Kapolri khususnya Mabes Polri segera mengusut dan menindak tegas aparat hukum yang terkait dengan kasus ini. Baik itu di tingkat Mabes Polri mapun Polda Metro Jaya. Kami juga meminta aparat penegak hukum yang sekarang masih memproses hukum dengan terlapor Dr Rudy dan pelapor Dr Lucky untuk menjadikan hukum sebagai panglima," kata Edy.
 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Senin, 11 Januari 2010

Prahara Dokter Ahli Autisme:: Istri Dr Rudy Diancam Dibunuh

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Istri dokter ahli autisme dr Rudy Sutadi, Liza R.Sutadi mengaku diancam dibunuh. Liza akan dihabisi jika terus berbicara kepada media massa tentang kasus kasus yang menimpa suaminya.
Ancaman itu ditempel di kaca depan mobil sedan milik Liza saat diparkir di depan kampus Al-Azhar, Jl. Pattimura, Jakarta Selatan,  Jumat (8/1/2010).
Surat ancaman tersebut ditulis dengan printer di setengah kertas A4 warna putih. Tulisan itu berbunyi 'Kalau Lo Masih Ngomong tentang Kasus Lama Or Baru Suami Lo, Lo Habis'. Tidak diketahui siapa yang menempelkan ancaman tersebut.

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Minggu, 10 Januari 2010

Rudy Sutadi Lupa Diregistrasi

[Jakarta- Paluhakim][Mikael Niman] Sidang tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Rudy Sutadi ditunda hingga 29 September 2009 mendatang. Penundaan ini dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lupa meregistrasi terdakwa.
Terdakwa yang dijadwalkan menghadiri sidang sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (15/9/2009), namun hingga pukul 13.00 WIB tidak ada panggilan dari pihak Kejari Jakarta Timur kepada Rudy untuk menghadiri sidang.
Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Rudy mendengar panggilan untuk segera meregistrasi dan menghadiri persidangan.

(Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Keterangan Ahli Linguistik Dapat Meringankan Rudy Sutadi

[Jakarta - Paluhakim][Mikael Niman] Keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli linguistik (Ilmu Bahasa) Dra Yayah B Mugnisjah Lumintaintang, APU dapat meringankan keterlibatan terdakwa Rudy Sutadi dalam pencemaran nama baik yang dilaporkan Lucky Aziza Bawazier terhadap pemberitaan di Majalah Trust.
Keterangan saksi ahli itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (21/10/2009). Menurut Yayah, secara garis besar pemberitaan artikel berjudul "Harta Gona-gini Ada Harta di Balik Selingkuh" yang terbit di Majalah Trust No. 25 Tahun V, 9-15 April 2007 lalu, banyak mengambil atau mengutip pernyataan yang berasal dari narasumber Zulhendri.
Sedangkan pernyataan yang berasal dari Rudy Sutadi hanya satu alinea yakni pada alinea ke-17 dari total alinea sebanyak 21.

(Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Surat Tuntutan Rudy Sutadi Belum Rampung, Lucky Aziza Gugat Remisi


[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noerhasan Ridwan meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga minggu depan. Menurut JPU, dirinya belum selesai merampungkan materi tuntutan terhadap terdakwa Rudy Sutadi.
“Ada beberapa bagian yang belum diselesaikan, Majelis Hakim,” ujar Noerhasan kepada Ketua Majelis Hakim Hiras Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (3/11/2009).
Rencananya, agenda sidang hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Rudy Sutadi, terkait kasus pencemaran nama baik dalam artikel di Majalah Trust No. 25 Tahun V, 9-15 April 2007 berjudul “Harta Gana-gini Ada Harta di Balik Selingkuh.” 

(Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Lagi-lagi Tuntutan Rudy Sutadi Ditunda, JPU Minta Pemeriksaan Saksi

[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Ketua Majelis Hakim Hiras Sihombing menolak tegas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noerhasan Ridwan. JPU meminta majelis hakim untuk menunda kembali pembacaan tuntutan dengan alasan ingin menghadirkan saksi tambahan di persidangan.
“Sebenarnya hari ini memang pembacaan tuntutan tapi kami memohon majelis untuk menunda sidang karena kami ingin mengajukan saksi," ujar Noerhasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (10/11/2009).
Kemudian Noerhasan membacakan surat permohonan agar sidang dibuka kembali dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
“Di mana konsistensinya, saya tidak mau mempertaruhkan jabatan saya. Apakah saudara terdakwa merasa keberatan?” ujar Hiras setelah JPU membacakan surat permohonan agar sidang dibuka kembali.
Terdakwa Rudy Sutadi dan juga penasehat hukumnya, Kiagus alias Aben langsung menyatakan keberatan dengan permintaan JPU ini.

(Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Tidak Ada Hal Meringankan, Rudy Sutadi Dituntut Maksimal 4 Tahun Penjara

[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Setelah tertunda dua pekan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noerhasan Ridwan membacakan tuntutan terhadap Rudy Sutadi terkait perkara pencemaran nama baik yang dimuat Majalah Trust.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS berupa pidana penjara selama empat tahun yang dilaksanakan setelah selesainya terdakwa menjalani pidana dalam perkara terdahulu," ujar JPU dihadapan Hakim Ketua, Hiras Sihombing, Selasa,(17/11/2009).
Menurut JPU, semua unsur sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primair yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.

  (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Saksi Kunci Tidak Dihadirkan, Dakwaan dan Tuntutan Rudy Sutadi Lemah

[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Terdakwa Rudy Sutadi melalui penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membacakan pembelaan (pleidoi) terhadap tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair (Pasal 310 ayat 1 KUHP) dan dakwaan subsidair (Pasal 311 ayat 1 KUHP).
Dalam pleidoi terungkap, berdasarkan analisa fakta persidangan maupun analisa yuridis, tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa pemberitaan di Majalah Trust berjudul
"Harta Gana-gini Ada Harta di Balik Selingkuh" merupakan ucapan dari Rudy Sutadi. Semua saksi menyatakan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pernyataan dari Zulhendri Hasan, mantan pengacara Rudy Sutadi.

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Penuntut Umum Melapor ke Polda Metro Jaya Terkait Pleidoi Rudy Sutadi

[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Dalam surat tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap Pleidoi pribadi Rudy Sutadi berjudul "Ketika Bayi Cicak Terpaksa Harus Menghadapi Buaya dkk-nya Maka Hakim Berintegritas Merupakan Dambaan Pencari keadilan," terungkap bahwa Penuntut Umum mengganggap pernyataan tersebut provokatif dan penghinaan aparat penegak hukum dari tingkat Penyidik, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
"Saudara terdakwa menggambarkan aparat penegak hukum sebagai kawanan buaya yang berhadapan dengan bayi cicak. Penghinaan terhadap aparat hukum yang menangani perkara terdakwa sebelumnya dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sanjungan yang begitu tinggi terhadap Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini," ujar Penuntut Umum, Noerhasan Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/12/2009).

  (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Ditunda Pembacaan Duplik, Rudy Sutadi Divonis Tahun Depan

[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Untuk yang keempat kalinya, sidang pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Rudy Sutadi ditunda. Alasan penundaan sidang karena Penuntut Umum sedang melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Rencananya, agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Hiras Sihombing hanya membacakan surat dari Penuntut Umum.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda hingga Kamis, 17 Desember karena hari ini sedang melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hiras di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Rudy Sutadi Divonis Bebas, JPU Optimistis Menang di MA


[Jakarta-Paluhakim][Mikael Niman] Jaksa Penuntut Umum Noerhasan Ridwan tetap optimistis terhadap dakwaan dan tuntutan kepada Rudy Sutadi meski Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis bebas, terkait pencemaran nama baik di Majalah Trust.
"Perbedaan pendapat dengan hakim adalah hal yang biasa. Menang atau kalah itu hal biasa. Saya akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Noerhasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada Paluhakim, Rabu (6/1/2010).

 (Baca Selengkapnya, Klik Di Sini)

Jumat, 08 Januari 2010

Kesaksian: Dr. Rudy Yang Dianiaya --- Dr. Lucky Yang Menganiaya

 'Aneh'...jelas2 dokter rudy d aniaya2, smp bju robek, bibir brdarah, pipi biru, dada legam...'fitnah pa rekayasa'. sabar ya dokter...trnyt masih bnyk manusia yg antri jd peminat penghuni neraka. Wed at 6:37
Seandainy hukum dan aparatny yg terkait bs memegang sumpah jbtn, n menegakkan hukum tdk akn tjd spt ini. Ga mngkn hsl visum penganiayaan hilang.n jika d indonesia ad perlindungan atau jaminan keamanan thd saksi,ga mungkin BAP d cabut dan saksi kabur.n jika uang tdk berkuasa,ga mungkin pelapor(teraniaya) jd terpidana. Dalam kasus ini smua serba 'ajaib'. January 4 at 10:19am ·
arif arya, jadi emosi dengernya, nanti allah yg akan membuktikan siapa pelaku penganiayan sebenarnya...untuk detik.com...jika bisa hubungan karyawan lucky yang dulu ada dikejadian pengeroyokan thd dr rudy, tp skrg udah tobat ,,ga kerja lagi sama lucky,,,jhon lamahala..dulu dia disidang mencabut bap dan bersaksi bahwa dr rudy tidak menganiaya,,,tetapi dr lucky yang menganiaya dr rudy,,,yaa tapi hakim pura pura tuli tuh...pak hiras sihombing anda benar benar hakim luar biasa membebaskan dr rudy pada perkara ke 4 ini yg memang tidak bersalah...semoga jadi contoh buat hakim yg lain...satgas mafia hukum kasih reward dong pak hiras,,,hakim yang menjujung tibggi integritas...horas pak,,,,saya salut dengan anda...bisa ga ya 15 perkara dr rudy lagi pak hiras hakimnya...semoga